JPPI Soroti Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN, Minta Pemerintah Hentikan Kebijakan Diskriminatif
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras kebijakan pemerintah terkait pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa kerja guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan itu menunjukkan keberpihakan negara hanya kepada guru aparatur sipil negara (ASN), sementara jutaan guru non-ASN justru dibiarkan dalam ketidakpastian.
“Kebijakan ini berpotensi mengusir guru honorer secara perlahan dari sekolah negeri tanpa solusi yang jelas dan adil,” tegas Ubaid dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).
2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam
Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang tersebar di sekolah negeri dan swasta. Mereka selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, terutama dalam menutup kekurangan tenaga pengajar.
Namun, menurut JPPI, perhatian pemerintah dinilai hanya terfokus pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah dinilai masih terabaikan dari sisi kesejahteraan dan perlindungan kerja.
“Mereka menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan kepastian kerja maupun kesejahteraan yang layak,” ujar Ubaid.
Dinilai Akibat Salah Kelola Anggaran
JPPI juga menilai persoalan ini tidak lepas dari pengelolaan anggaran pendidikan yang dinilai belum tepat sasaran. Anggaran disebut lebih banyak dialokasikan ke program populis dibanding memperkuat sektor fundamental seperti kesejahteraan guru.
Menurut Ubaid, krisis pendidikan saat ini bukan semata soal kebutuhan konsumsi siswa, melainkan kurangnya jumlah guru yang memadai dan berkualitas serta rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik.
Ancaman bagi Masa Depan Pendidikan
JPPI mengingatkan, jika negara gagal melindungi guru non-ASN, dampaknya tidak hanya pada tenaga pendidik, tetapi juga masa depan jutaan siswa di Indonesia.
“Jika negara mengabaikan 2,3 juta guru non-ASN, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan pendidikan nasional,” tegasnya.
Desak Roadmap Perlindungan Guru
JPPI mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan kebijakan yang dinilai diskriminatif
- Menyusun roadmap pengangkatan guru non-ASN
- Menjamin perlindungan dan kesejahteraan guru di sekolah negeri dan swasta
- Menyediakan skema pendanaan yang berkelanjutan
Menurut JPPI, negara harus hadir untuk seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian.
“Negara tidak boleh hanya mengutamakan guru ASN. Guru non-ASN juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian yang adil,” pungkas Ubaid.
BACA JUGA
