DPRD Soroti Rencana Perwali PilRT Balikpapan, Dinilai Belum Matang dan Berpotensi Langgar Hak Warga

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rencana penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan terkait mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (PilRT) mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Balikpapan. Draf regulasi tersebut dinilai belum matang dan berisiko membatasi hak dasar masyarakat, terutama dalam hal partisipasi politik dan sosial di tingkat kelurahan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, H. Andi Arif Agung (A3), menyampaikan sejumlah keberatannya terhadap beberapa pasal dalam draf Perwali. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan rangkap jabatan bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT, LPM, dan PKK.
“Faktanya, selama ini kegiatan kemasyarakatan banyak digerakkan oleh orang-orang yang sama. Kalau mereka dilarang merangkap jabatan, siapa yang mau turun tangan? Ini bukan soal jabatan, tapi efektivitas dan kesinambungan sosial,” ujar A3 saat diwawancarai media, Senin (7/7/2025).
Selain itu, A3 juga menyoroti aturan yang melarang pengurus RT terlibat dalam partai politik. Menurutnya, larangan tersebut bertentangan dengan hak politik warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
“RT bukan ASN, TNI, atau Polri. Kalau mereka tidak boleh aktif di partai, bagaimana dengan hak untuk memilih dan dipilih? Ini bisa mengarah pada pembatasan hak asasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, A3 juga mempertanyakan efektivitas regulasi tanpa adanya ketentuan sanksi yang jelas dalam draf Perwali tersebut. Ia menilai, tanpa sanksi, peraturan itu rawan tidak ditaati dan bisa membingungkan masyarakat.
“Kalau aturan dilanggar tapi tidak ada konsekuensinya, lalu untuk apa dibuat? Ini bisa menimbulkan kebingungan alih-alih memberi solusi,” tambahnya.
Untuk itu, DPRD meminta agar Pemerintah Kota menunda pemberlakuan Perwali dan melakukan kajian lebih komprehensif. A3 menyarankan agar regulasi sebelumnya tetap diberlakukan sambil mencari formula yang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
“Langkah tergesa bisa berdampak luas. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RT karena masyarakat bingung atau menolak aturan baru. Pemerintah harus lebih hati-hati dan responsif,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA