BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD bersama Pemerintah kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-30 Masa Sidang III Tahun 2022, di ruang rapat Paripurna, Senin (26/12/22).
Adapun agenda paripurna yakni, dilakukan pengumuman pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Sebagai informasi, sebelumnya DPRD dan Pemkot Balikpapan telah melakukan rapat paripurna untuk menyetujui Raperda APBD Tahun 2023, pada Selasa (29/12/2022) lalu. Pasca dievaluasi dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kembali dilanjutkan pengesahan.
“APBD kita ditetapkan Rp 3,5 Triliun. Ada beberapa yang menjadi evalusi salah satunya PAD kita ditetapkan menjadi Rp 1,84 Triliun. Jadi ada beberapa koreksi dari Gubernur, ada perubahannya,” ujar Wakil DPRD Balikpapan, Budiono saat dikonfirmasi awak media usai memimpin paripurna, Senin (26/12/2022).

Selain itu, dalam paripurna ini juga dilakukan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Menurut Budiono, Raperda Transportasi ini perlu dibahas mengingat Kota Balikpapan akan menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
“Penetapan Raperda transportasi banyak pendapat fraksi terkait kelancaran transportasi dalam menghadapi IKN, salah satunya masalah parkir,” kata Budiono.
Di akhir rapat, dilakukan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Balikpapan.
Untuk diketahui, Rapat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.