Geledah Imigrasi Denpasar, KPK di Desak Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Menanggapi langkah tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak KPK tidak berhenti pada tahap penggeledahan semata, tetapi melanjutkan penyelidikan hingga memeriksa pejabat imigrasi di Bali.

“Saya mengapresiasi KPK, namun tidak boleh berhenti di penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pejabat imigrasi di Bali,” kata Parta dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Soroti Dugaan Praktik Korupsi Sistemik

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, pengusutan kasus harus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap aktor-aktor di balik dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa serta izin tinggal WNA.

Menurutnya, persoalan keimigrasian di Bali bukan sekadar kasus individual, melainkan berpotensi menjadi masalah sistemik yang berdampak luas.

Parta mengungkapkan, dugaan penyelewengan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan serius, mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, hingga tindak pidana seperti perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, pencucian uang (TPPU), dan jaringan narkotika internasional.

Praktik Nominee dan Penyalahgunaan Visa Jadi Sorotan

Ia menilai praktik penyalahgunaan visa dan skema nominee menjadi ancaman paling berbahaya karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Bali.

“Daya rusaknya sangat tinggi. Mulai dari alih fungsi lahan hingga warga lokal yang kehilangan peluang ekonomi karena persaingan dengan WNA,” ujarnya.

Parta juga menyoroti fenomena WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi kemudian bekerja sebagai fotografer, event organizer, hingga pelaku usaha tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada pula WNA yang mengaku sebagai investor untuk memperoleh izin tinggal, meski tidak memenuhi persyaratan investasi.

Data Perlintasan WNA Jadi Alarm Pengawasan

Sebagai pintu gerbang utama Indonesia, Bali mencatat mobilitas internasional yang sangat tinggi. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara masuk ke Bali dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.

Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

Menurut Parta, tingginya jumlah izin tinggal tersebut harus diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Desak KPK Telusuri Peran Pihak Swasta

Parta juga meminta KPK menelusuri keterlibatan pihak swasta, termasuk agen atau perantara yang diduga berperan dalam pengurusan visa dan izin tinggal WNA.

“Pengurusan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tegasnya.

Ia menilai praktik jual beli izin tinggal bukan hal baru dan telah lama menjadi keluhan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kecolongan, tapi indikasi sistem yang bermasalah. Orang yang tidak memenuhi syarat bisa lolos, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit,” ujarnya.

DPR: Usut Tuntas, Selamatkan Bali

Parta menegaskan, pembongkaran kasus ini penting karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan budaya Bali.

“Kepada KPK, kami minta usut tuntas. Kepada imigrasi, hentikan praktik yang melanggar hukum. Gunakan mekanisme yang legal agar Bali tidak semakin terpuruk,” pungkasnya.

Sumber : DPR

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses