Penerbitan NIB di Balikpapan Terus Meningkat, Tanda Kesadaran Legalitas Usaha Kian Tinggi

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Tingkat kesadaran pelaku usaha di Kota Balikpapan untuk memiliki legalitas usaha terus menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pertumbuhan penerbitan NIB menjadi indikator semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dalam mendukung pengembangan usaha mereka.

Sepanjang tahun 2025, DPMPTSP Balikpapan telah menerbitkan sekitar 5.200 NIB. Sementara secara kumulatif sejak penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 2019, jumlah NIB yang diterbitkan telah mencapai sekitar 127 ribu dokumen.

“Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas usaha terus meningkat. Pelaku usaha kini semakin memahami bahwa NIB bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga menjadi identitas resmi usaha yang memberikan banyak manfaat,” ujar Helmi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kepemilikan NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan. Mulai dari akses pembiayaan perbankan, mengikuti program pembinaan pemerintah, memperoleh sertifikasi usaha, hingga memperluas peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Selain itu, legalitas usaha juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis. Karena itu, DPMPTSP terus mendorong masyarakat yang memiliki usaha, baik skala mikro, kecil, maupun menengah, untuk segera mengurus NIB.

Helmi menjelaskan, kemudahan sistem perizinan berbasis digital melalui OSS turut berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penerbitan NIB. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang kini dapat dilakukan lebih cepat dan praktis.

Pemerintah Kota Balikpapan juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui integrasi berbagai layanan perizinan dan nonperizinan dalam satu lokasi di DPMPTSP sehingga pelaku usaha semakin mudah mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Semakin mudah layanan yang diberikan, maka semakin besar pula minat pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya,” katanya.

Melihat tren yang positif tersebut, Pemkot Balikpapan menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sebesar dua persen pada 2026 dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Target tersebut disesuaikan dengan perkembangan ekonomi daerah serta pertumbuhan sektor usaha yang terus bergerak dinamis.

Helmi optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat pertumbuhan UMKM dan investasi di Balikpapan masih menunjukkan perkembangan yang baik. Terlebih, berbagai program pendampingan dan kemudahan layanan yang diberikan pemerintah terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB sehingga usaha yang dijalankan menjadi lebih kuat, lebih mudah berkembang, dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses