Fraksi Gerindra Apresiasi Penurunan Tarif PKB

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan memberikan sejumlah catatan positif atas kebijakan fiskal Pemerintah Kota Balikpapan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2025, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengelolaan retribusi parkir.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan dalam sidang paripurna, Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah pemerintah pusat menurunkan tarif PKB dari 1,2% menjadi 0,8% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBMKG) dari 1,2% menjadi 0,8%. Kebijakan ini dinilai meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
“Kami melihat, berkat kolaborasi yang baik antara BPPDRD Kota Balikpapan dan UPTD PPRD Provinsi Kalimantan Timur, serta jajaran enam kecamatan, sosialisasi pajak kendaraan telah dilakukan secara bertahap dan efektif,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Selasa (10/6/2025).
Dorong Optimalisasi Retribusi Parkir
Terkait pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir, Fraksi Gerindra mendorong adanya langkah strategis guna mengoptimalkan pemasukan dari parkir tepi jalan umum dan kantong-kantong parkir resmi.
Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Perhubungan, telah melaksanakan razia gabungan secara berkala bersama mitra terkait. Langkah ini untuk menertibkan parkir liar sekaligus melakukan pembinaan terhadap juru parkir. Agar bergabung menjadi juru parkir resmi.
“Digitalisasi sistem parkir juga menjadi perhatian utama. Kami terus melakukan sosialisasi kepada para juru parkir untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai, baik melalui aplikasi Geometri maupun metode lainnya seperti e-wallet dan kartu uang elektronik,” lanjutnya.
Digitalisasi ini dinilai sebagai upaya mewujudkan tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan Lahan Milik Daerah untuk Pedagang Tanaman Hias
Pemerintah Kota juga menjelaskan, pengelolaan lahan milik daerah yang digunakan oleh pedagang tanaman hias dan bunga di tiga lokasi: Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Syarifuddin Yoes, dan Jalan Telagasari. Sewa lahan tersebut dihitung berdasarkan hasil penilaian dari jasa penilai publik, seiring dengan ketentuan. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Untuk sewa dengan jangka waktu kurang dari satu tahun, perhitungan tarif mengacu pada. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi Gerindra menyatakan sepakat atas langkah efisiensi anggaran sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Mereka berharap roda perekonomian daerah. Khususnya sektor pariwisata, perhotelan, dan restoran tetap berjalan stabil demi menjaga pendapatan daerah.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah efisiensi, namun kami juga mengingatkan agar upaya menjaga sektor-sektor produktif terus diperhatikan. Agar ekonomi Balikpapan tetap tumbuh berkelanjutan,” tutup pernyataan Fraksi Gerindra.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA