BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang Pemilu pada 2024 mendatang, Pemkot Balikpapan mengingatkan kepada ASN yang terdiri dari PNS dan P3K untuk menjaga kenetralisasan.
Hal ini disampaikan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin yang mengatakan, Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas pada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan.
“Kami ingatkan terkait netralitas, jangan sampai terlibat politik praktis pada pemilu mendatang,” kata Muhaimin kepada media, Sabtu (11/11/2023).
Disinggung terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Balikpapan Selatan, Muhaimin enggan berkomentar banyak, semunya diserahkan ke pihak Inspektorat untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Sudah didalami oleh pihak inspektorat, tinggal nanti memkonfirmasi langsung ke pihak yang bersangkutan,” kata Muhaimin.
Muhaimin juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpose sembarangan saat berfoto, jelang tahun politik 2024. Tak main-main ada sejumlah pose yang dilarang diperagakan ASN demi menjaga netralitas.
Muhaimin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah memberi pedoman terkait pose foto yang dilarang diperagakan oleh ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi pose tangan yang dibolehkan hanya tangan terkepal. Pose mengacungkan jempol tidak boleh, menunjuk angka satu juga tidak boleh,” ujar Muhaimin.
Selain itu, ada beberapa simbol lain yang dilarang. Misalnya menunjukkan angka dua dengan dua jari, angka tiga, empat atau lima.
Selain itu, ASN juga dilarang menunjukkan pose dua jari atau simbol Peace, metal, bahkan gaya hati saranghaeyo khas Korea Selatan.
“Pose menembak dengan jari (jempol dan telunjuk) serta saranghaeyo tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia menyebut, larangan pose ASN itu telah disosialisasikan kepada ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan dan tingkat kecamatan hingga kelurahan.
“Sudah kami sosialisasikan, ASN sudah tahu semua. (pedoman) Menjaga netralitas ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri RI,” ulasnya.
Ia mengatakan pengaturan pose-pose yang dilarang, untuk menegaskan netralitas ASN agar tidak terlibat memberi dukungan kepada kandidat, atau nomor urut partai politik (Parpol) tertentu.
Yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Ia menyebut, pedoman itu hanya berupa SE dan tidak mengatur sanksi.
“Sebenarnya sanksi tidak ada, tapi kami menghindari konotasi dari persepsi orang. Nanti takutnya kami dikira mendukung calon nomor satu atau misalnya pakai gaya dua jari, dikira mendukung calon nomor dua dan seterusnya,” ungkapnya.
Menurutnya, situasi menjelang Pemilu 2024 terasa lebih sensitif.
“Dari pada kami (ASN) dikait-kaitkan, lebih baik pose itu tidak dilakukan. Jadi kalau sedang berfoto, kami hanya mengepalkan tangan saja,” jelasnya, kemudian.
Selain itu, kata dia, ada beberapa pedoman lain yang diatur. Antara lain, agar ASN tidak menjadi bagian dari Tim Sukses (Timses), dan tidak diperkenankan mensosialisasikan salah satu calon tertentu.
“Nah yang terakhir diatur hanya terkait simbol-simbol itu saja, yang lainnya sama,” tukasnya.