BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung tahun 2021 telah memasuki tahap pemberkasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah mengatakan, hampir semua saksi-saksi telah diperiksa dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5,24 miliar dari nilai anggaran Rp 6,8 miliar.
“Untuk kasus buble nano sekarang sudah tahap penyidikan, saksi-saksi hampir semua sudah diperiksa. Sekarang ini tahapannya untuk penyerahan berkas perkara tahap pertama,” ujarnya, Rabu (16/08/2023)
Dia mengungkapkan, sejauh ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SP selaku penyedia barang dan jasa. Kemdian EG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Perumda Tirta Manuntung.
“Satu dari pihak pengadaan barang dan jasanya dari Bandung dan satunya pihak dari PDAM PPK nya,” ujarnya
Kata dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk mantan Dirut Perumda Tirta Manuntung yang ikut terseret. Namun tergantung nanti hasil penyidikkan yang dilakukan.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan. Untuk pengumumannya penyidiklah nanti,” ujarnya.
Dalam kasus itu, kedua tersangka SP dan EG dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).