KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu di Kaltim Terancam Sanksi Berat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap badan usaha yang memiliki area lahan terbakar. Hingga 2 September 2026, sebanyak 21 badan usaha di tujuh provinsi telah disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang berdasarkan pemeriksaan terbukti memiliki area terbakar dalam skala signifikan.
Dari 21 badan usaha tersebut, satu perusahaan berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Jumhur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kaltim Masuk Daftar, Kalbar Terbanyak
Jumhur merinci, penyegelan badan usaha tersebar di sejumlah provinsi di Kalimantan dan Sumatera.
Rinciannya:
| Provinsi | Badan Usaha Disegel |
|---|---|
| Kalimantan Barat | 7 |
| Sumatera Selatan | 4 |
| Kalimantan Selatan | 4 |
| Kalimantan Tengah | 3 |
| Kalimantan Timur | 1 |
| Lampung | 1 |
| Riau | 1 |
| Total | 21 |
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang paling banyak disegel, yakni tujuh perusahaan. Sementara Kaltim tercatat satu perusahaan dalam daftar tersebut.
Penyegelan dilakukan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
Artinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di area konsesinya, terutama ketika hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya lahan terbakar dalam jumlah signifikan.
El Nino Jadi Perhatian, Pembakaran Dilarang Total
Jumhur menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi aktivitas pembakaran lahan di tengah kondisi El Nino panjang dan ekstrem.
Menurut dia, pembakaran lahan dalam kondisi kemarau panjang dapat memperbesar risiko karhutla dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali, siapapun dia,” tegasnya.
Jumhur menyebut pelaku pembakaran dapat diproses secara pidana. Sementara terhadap perusahaan yang disegel, pemerintah meminta adanya klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Sanksi terhadap badan usaha bahkan dapat berkembang hingga pencabutan izin, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
30 Persen Perusahaan Disegel Ternyata Pemain Lama
KLH juga menemukan indikasi bahwa penindakan terhadap badan usaha bukan seluruhnya kasus baru.
Dari 21 badan usaha yang telah disegel, sekitar 30 persen disebut merupakan pemain lama atau berulang dalam kasus serupa.
Di sisi lain, KLH masih melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan lain yang terindikasi memiliki titik panas (hotspot).
Jumhur menyebut terdapat 335 perusahaan yang terindikasi berdasarkan pencocokan data satelit dengan data perusahaan.
Data tersebut selanjutnya diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan atau ground check.
“Yang terindikasi kan 335 perusahaan. Ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hotspot. Hotspot dan kemudian kita datangi,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan korporasi di tengah ancaman karhutla dan kondisi kemarau panjang akibat fenomena El Nino.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
