KPK: 13.710 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan Usai Tenggat Waktu

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 13.710 pejabat negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan yang diperpanjang hingga 11 April 2025. Jumlah tersebut berasal dari total 416.348 wajib lapor.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK telah menerima 402.638 LHKPN atau sekitar 96,71 persen dari total pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya.
“Persentase pelaporan tepat waktu mencapai 96,71 persen,” ujar Budi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Kepatuhan Jadi Indikator Integritas ASN
Menurut Budi, angka kepatuhan yang tinggi ini mencerminkan komitmen pejabat dalam menciptakan budaya transparansi dan integritas, serta menjadi contoh nyata dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Setelah proses pengumpulan, KPK akan melakukan verifikasi administrasi terhadap laporan yang telah diserahkan. LHKPN yang telah lengkap akan dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
BACA JUGA :
Rincian Tingkat Kepatuhan LHKPN 2025 per Sektor
Berdasarkan data KPK, berikut rincian pelaporan berdasarkan sektor:
- Pejabat Eksekutif: 322.807 dari 332.822 orang telah melapor (96,99%)
- Pejabat Legislatif: 17.846 dari 20.787 orang telah melapor (85,85%)
- Pejabat Yudikatif: 17.928 dari 17.931 orang telah melapor (99,98%)
- Pejabat BUMN/BUMD: 44.057 dari 44.808 orang telah melapor (98,32%)
Secara keseluruhan, masih ada 13.710 pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.
KPK Tegaskan Pentingnya Kepatuhan
Budi mengimbau seluruh pimpinan instansi serta satuan pengawas internal untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan LHKPN bisa menjadi basis data dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
“Kepatuhan ini dapat dijadikan acuan dalam promosi pegawai yang patuh, maupun sanksi administratif bagi yang lalai,” tegasnya.
Sebelumnya, batas akhir penyampaian LHKPN yang awalnya ditetapkan pada 31 Maret 2025, diperpanjang hingga 11 April 2025. Perubahan ini mempertimbangkan efektivitas pelaporan, mengingat adanya periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Mengapa LHKPN Penting?
LHKPN adalah alat kunci untuk memantau potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Ketidakpatuhan pejabat, meski jumlahnya kecil, berisiko mencoreng integritas institusi. Publik kini menanti tindakan tegas KPK terhadap 13.710 pejabat yang belum lapor, termasuk kemungkinan sanksi administratif.
BACA JUGA