BALIKPAPAN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan akan memberikan sangsi tegas kepada para pemilik usaha rumah makan restoran, kafe yang tetap membuka usahanya melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh Satgas Kota selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Masih banyak yang saya lihat masih buka lewat diatas pukul 23.00 wita, padahal sesuai aturan selama Ramadan pukul 23.00 tempat usaha harus sudah tutup,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi kepada awak media, Kamis (15/4/2021).
Rizal menambahkan, bagi mereka yang masih berjualan diluar waktu yang sudah ditentukan akan diberikan sangsi tegas mulai dari peneguran dan penutupan. “Saat ini kita lagi siapkan untuk sidak ke lokasi, kalau ditemukan masih berjualan melewati batas waktu kita tutup,” ujarnya.
Seperti diketahui selama bulan suci Ramadan ini, Pemkot Balikpapan memberi tambahan waktu satu jam bagi pemilik usaha agar tetap boleh berjualan dari normalnya pukul 22.00 wita menjadi pukul 23.00 wita. “Ada tambahan satu jam buat mereka berjualan, karena kita ketahui selama Ramadan ini warga banyak beribadah salah satunya melaksanakan salat taraweh,” tutup Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.