Mendagri Tito Karnavian Sentil Biaya Politik Mahal Usai Bupati Tulungagung Kena OTT KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Maraknya fenomena kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu reaksi keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, rentetan kasus korupsi yang terjadi dalam waktu singkat ini merupakan bukti adanya masalah sistemik dalam rekrutmen politik di Indonesia.
Tito melontarkan kritik pedas terhadap efektivitas mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang selama ini diagung-agungkan, namun faktanya masih banyak melahirkan pemimpin yang bermasalah secara hukum.
“Jawab saya cuma satu saja, dia yang milih siapa? Rakyat, iya kan? Artinya apa? Apakah ini ada hubungannya dengan mekanisme rekrutmen Pilkada langsung? Ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang bagus,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/4/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Biaya Politik Mahal Jadi Akar Masalah
Mantan Kapolri ini berpendapat bahwa korupsi kepala daerah bukan sekadar kasus per kasus (insidental), melainkan dampak dari problem mendasar yang sistematis. Salah satu faktor utama yang disoroti adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan langsung.
“Ada problem yang sistematis, ada problem mendasar. Mungkin salah satunya mekanisme rekrutmen yang selama ini digunakan. Di satu sisi ada baiknya, tapi ada juga negatifnya; biaya politik yang mahal dan tidak menjamin yang terpilih ternyata orang yang baik,” tegasnya.
Selain sistem rekrutmen, Tito juga menggarisbawahi faktor kesejahteraan, moral hazard, serta rendahnya integritas individu sebagai pemicu utama tindak pidana korupsi di lingkungan pemda.
Modus Unik Bupati Tulungagung
Pernyataan Mendagri ini mencuat tak lama setelah KPK menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo (GSW), serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi periode 2025–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus “tekanan” yang dilakukan Gatut terhadap bawahannya. Usai melantik pejabat di Pemkab Tulungagung, para ASN diduga diwajibkan menandatangani surat pernyataan mundur tanpa tanggal.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Atas temuan tersebut, KPK resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Tulungagung ini menjadi potret nyata dari kekhawatiran Mendagri Tito Karnavian mengenai integritas kepala daerah hasil rekrutmen politik saat ini. Tantangan besar kini menanti pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi sistem Pilkada agar tidak terus menjadi “lubang hitam” bagi integritas pejabat publik.
BACA JUGA
