Kadis dan Kabid Wajib Masuk, Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama WFH
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa pejabat struktural seperti kepala dinas (kadis) dan kepala bidang (kabid) tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Menurut Rahmad, kebijakan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Hanya ASN pada level staf tertentu yang diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah, sementara pejabat struktural harus tetap hadir untuk menjaga stabilitas kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“WFH itu hanya untuk staf tertentu. Kalau kepala dinas dan kabid tetap harus turun ke kantor, tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai kehadiran pejabat di kantor sangat penting, terutama dalam memastikan koordinasi antarbidang berjalan lancar serta pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, pelayanan publik tetap bisa diberikan secara maksimal tanpa hambatan berarti.
Rahmad menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat yang mendorong penerapan sistem kerja fleksibel. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kita sesuaikan dengan kondisi daerah. Yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Selain memastikan pejabat tetap bekerja di kantor, Pemkot Balikpapan juga memperkuat sistem pengawasan terhadap ASN. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kebijakan WFH oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Awasi Kinerja ASN
Rahmad bahkan meminta masyarakat turut berperan dalam mengawasi kinerja ASN selama jam kerja. Jika ditemukan ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, masyarakat diminta untuk melaporkan sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kalau ada ASN yang jalan-jalan di hari kerja tanpa izin atau tugas, silakan dilaporkan. Pasti ada sanksinya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Di sisi lain, Rahmad mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat justru menunjukkan komitmen tinggi dengan tetap memilih bekerja di kantor meskipun ada opsi WFH. Hal ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Ada juga yang memilih tetap di kantor. Itu menunjukkan komitmen mereka,” ujarnya.
Dengan kebijakan yang selektif serta pengawasan yang ketat, Pemerintah Kota Balikpapan optimistis pelayanan publik tetap berjalan optimal. Rahmad menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel.
“Intinya pelayanan tidak boleh berhenti. Itu yang utama,” tutupnya.***
.
BACA JUGA
