JAKARTA, Inibalikpapan.com – Meski telah divonis bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto bakal terancam sanksi administratif.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, vonis bebas Syafri belum berkekuatan hukum masih ada kemungkinan diperjuangkan melalui upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Nadiem menyebut saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi Satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus berupaya memastikan terlaksananya hal-hal yang sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yaitu penanganan kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban,” kata Nadiem, Sabtu (16/4/2022).
Dia juga meminta Rektor Universitas Riau agar hak-hak korban dapat terpenuhi. Termasukl memberikan perlindungan terhadap stigma dan kemungkina n tekanan yang dihadapi, pasca vonis bebas tersebut.
“Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini,” Nadiem dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal,”
Nadiem juga berterima kasih kepada mahasiswi L karena sudah berani memperjuangkan keadilannya hingga menemui dirinya ke Kantor Kemendikbudristek di Jakarta.
“Untuk adik L, saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih banyak telah berani bersuara dan berjuang. Kami di belakangmu,” ujarnya.