Balikpapan Perkuat Legalitas UMKM, 98 Ribu Pelaku Usaha Tercatat hingga Akhir 2025
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui peningkatan legalitas dan kemudahan akses perizinan.
Hingga akhir 2025, tercatat sekitar 98 ribu UMKM telah terdata secara resmi, mulai dari skala mikro di tingkat kecamatan hingga pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, mengatakan bahwa sektor kuliner masih menjadi tulang punggung UMKM di kota ini.
“Dari total UMKM yang ada, hampir 40 persen bergerak di sektor makanan dan minuman,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, dominasi sektor kuliner menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam usaha berbasis konsumsi harian. Namun di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki legalitas formal. Karena itu, pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan agar UMKM dapat terdaftar secara resmi.
Heruressandy menegaskan bahwa proses pendaftaran usaha saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga dapat datang langsung ke dinas perizinan maupun DKUMKMP untuk mendapatkan bantuan.
“Kalau ada kesulitan, kami juga menyediakan layanan pendampingan di setiap kecamatan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Ia menambahkan, persyaratan untuk memperoleh NIB tergolong sederhana. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, serta informasi jenis usaha.
“Kalau semua data lengkap dan diunggah dengan benar, NIB bisa terbit di hari yang sama,” katanya.
Perluasan Akses Layanan
Dalam upaya memperluas akses layanan, pemerintah juga mengintegrasikan berbagai instansi dalam satu kegiatan terpadu. Layanan tersebut melibatkan dinas perizinan, dinas kesehatan, kementerian hukum, dinas lingkungan hidup, hingga unit pengadaan barang dan jasa. Tak hanya itu, sejumlah perbankan juga dilibatkan untuk membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Konsepnya adalah satu layanan dalam satu tempat. Jadi pelaku UMKM tidak harus menunggu event besar, mereka bisa datang langsung atau memanfaatkan layanan reguler yang tersedia,” ujarnya.
DKUMKMP juga berencana menggelar rangkaian kegiatan pemberdayaan UMKM hingga akhir April 2026. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan guna menjangkau pelaku usaha secara lebih merata.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah UMKM yang terdaftar, tetapi juga memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha lokal di Balikpapan. Pemerintah optimistis, dengan legalitas yang jelas dan dukungan lintas sektor, UMKM dapat menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
