Balikpapan Perkuat Kurasi UMKM, 460 Pelaku Usaha Telah Didampingi Sejak 2023

Festival UMKM membuka kesempatan pelaku usaha untuk melakukan kurasi dan pembuatan sertifikat halal.(Foto:Inibalikpapan.com/Samsul)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong peningkatan kualitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program kurasi dan pendampingan yang dijalankan sejak 2023. Hingga 2026, sebanyak 460 UMKM tercatat telah mengikuti program tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing produk lokal.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, mengatakan bahwa kurasi menjadi langkah strategis di tengah pesatnya pertumbuhan jumlah pelaku usaha. Saat ini, jumlah UMKM di Balikpapan diperkirakan mencapai 98 ribu unit.

“Kurasi bukan sekadar pendataan, tetapi proses seleksi dan pembinaan agar produk UMKM memenuhi standar pasar, baik dari sisi kualitas, legalitas, hingga pemasaran,” ujar Heruressandy saat membuka Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM 2026, Selasa (14/4/2026).

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mengusung pendekatan “jemput bola” dengan menghadirkan berbagai layanan dalam satu lokasi. Pelaku UMKM dapat mengakses kurasi produk, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI). Hingga pengurusan perizinan usaha secara lebih mudah dan efisien.

Festival yang berlangsung selama enam hari ini digelar secara bergilir di sejumlah wilayah, mulai dari Balikpapan Selatan, Balikpapan Timur, hingga Balikpapan Barat. Pola pelaksanaan dibuat berselang setiap dua hari guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai kecamatan.

Halal Bagi Pelaku Usaha

Selain itu, Heruressandy juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman. Ia mengingatkan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil akan jatuh pada 17 Oktober mendatang.

“Ini menjadi momentum penting bagi UMKM untuk segera melengkapi legalitas usahanya agar tetap bisa bersaing di pasar,” katanya.

Salah satu pelaku UMKM, Mawar, mengaku merasakan manfaat dari kemudahan layanan yang diberikan pemerintah. Pemilik usaha “Jajanan Kekinian Balikpapan” ini tengah mengurus izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai langkah pengembangan usaha.

“Selama ini saya sudah punya NIB dan sertifikat halal. Sekarang ingin mengembangkan produk kue kering, jadi perlu PIRT agar bisa masuk ke minimarket,” ujarnya.

Menurut Mawar, legalitas usaha menjadi kunci untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Ia juga berencana mengurus HKI untuk memperkuat identitas produknya di masa mendatang.

Melalui penguatan kurasi dan pendampingan, Pemkot Balikpapan berharap UMKM tidak hanya tumbuh secara kuantitas. Tetapi juga mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses