Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan ‘Londo Ireng’
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Sabtu (25/7/2026), enam organisasi pers menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi mengancam iklim kebebasan pers serta demokrasi di Indonesia.
Organisasi yang menandatangani pernyataan itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Nilai Pernyataan Presiden Merendahkan Jurnalis
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut istilah “londo ireng” masih ada hingga kini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya kerap menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.
Menurut organisasi pers, penyebutan tersebut memiliki makna historis yang sangat negatif.
Mereka menjelaskan bahwa dalam sejarah Indonesia, istilah “londo ireng” merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Karena itu, penggunaan istilah tersebut terhadap profesi wartawan dinilai merendahkan, mendelegitimasi, sekaligus menciptakan stigma terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Dinilai Bertentangan dengan Semangat UU Pers
Organisasi pers juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan negara menciptakan lingkungan yang menjamin kebebasan pers serta memungkinkan jurnalis bekerja secara aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan mewakili kepentingan pihak asing.
Mereka menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dalam negara demokrasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan pelabelan terhadap profesi jurnalis.
Sebut Ancaman bagi Kebebasan Pers
Dalam pernyataan tersebut, organisasi pers menyebut pelabelan terhadap wartawan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers, terutama ketika media memberitakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Mereka juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo dinilai menunjukkan sikap yang tidak bersahabat terhadap jurnalis. Menurut mereka, tindakan tersebut dapat memengaruhi citra Indonesia di mata internasional terkait komitmen terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
Empat Tuntutan kepada Presiden
Melalui pernyataan bersama itu, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.
- Presiden beserta jajaran pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
