Otorita IKN Peringatkan Ancaman Karhutla: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
NUSANTARA, Inibalikpapan.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat di wilayah delineasi IKN agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang diperparah fenomena El Niño.
Fenomena El Niño menyebabkan penurunan curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang dan kondisi hutan maupun lahan menjadi lebih kering. Situasi ini dinilai meningkatkan risiko munculnya kebakaran yang dapat mengancam kawasan IKN.
Otorita IKN mengajak masyarakat berperan aktif melakukan deteksi dini dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan maupun lahan.
Laporkan Karhutla Lewat Aplikasi IKNOW
Untuk mempercepat penanganan, masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi IKNOW, layanan terintegrasi yang disediakan Otorita IKN untuk melaporkan berbagai kondisi darurat.
Adapun langkah pelaporannya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi IKNOW di perangkat seluler.
- Buka aplikasi dan tekan fitur Panic Button.
- Kirimkan lokasi kejadian agar laporan langsung diteruskan kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait.
Melalui fitur tersebut, petugas diharapkan dapat bergerak lebih cepat menuju lokasi sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Otorita IKN menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian kawasan Ibu Kota Nusantara, terutama saat musim kemarau.
Pelaku Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara
Selain mengingatkan pentingnya pencegahan, Otorita IKN juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan regulasi terkait lainnya.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Otorita IKN berharap masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dan segera melaporkan setiap temuan titik api agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Sumber : Humas IKN
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
