BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan Pembongkaran Pemagaran Obyek Sengketa Cemara Rindang yang di Kuasai oleh Ormas GEPAK (Hijau) selaku kuasa Ahli waris An. Anwar Bin Darmili Usman pada hari Rabu (21/6/2023) sekira pukul 11.00 Wita.
Kasatpol PP Kota Balikpapan, Boedi Lyliono, membenarkan terkait rencana pembongkaran pagar tersebut yang mana pihkanya sudah menyampaikan surat pemberitahuan 2×24 jam yang harus membongkar sendiri bangunan eks Cemara Rindang
“Dengan adanya surat pemberitahuan terkait pembongkaran sendiri oleh pedagang tidak di indahkan, maka dalam hal ini kita pemerintah kota balikpapan yang akan melaksanakan pembongkaran,” ujar Boedi Liliono.
Boedi menambahkan dalam pertemuan ini bisa kita membuat kesepakatan dan pertimbangan karena sebelumnya Satpol PP juga di panggil oleh anggota Dewan terkait dengan aduan para pedagang yang akan di relokasi tempatnya
“Dimana dari 44 pedagang ada korban kebakaran dan nantinya kita akan tempatkan di kios sementara. Bahwa ada beberapa pedagang yang meminta kelonggaran waktu untuk membongkar lapaknya setelah Hari Raya Idul Adha,” akunya.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Kota Balikpapan, Haermusri mengatakan, pihaknya mempunyai pola paket A dan paket B dalam situasi rencana dalam kegiatan besok hari, dimana perbaikan TPS sementara ini dirampungkan.
“Kedepannya kami sudah mengusulkan anggaran ke DPRD terkait anggaran 2024 untuk pola paket A dan paket B dan semoga bisa teralisasi,” akunya.
“Kita fokus sesuai dengan instruksi walikota terkait PKL yang di pinggir pantai. Dengan 37 PKL yang sudah kita sampaikan surat dengan rekomendasi untuk membongkar lapak pendagang tersebut,” pungkasnya.