Sebanyak 15.110 orang membawakan lagu nasional Berkibarlah Benderaku dan lagu perdamaian The Wind of Change dengan alat musik tradisional dari Jawa Barat yang sudah diakui UNESCO sebagai warisan budaya nonbenda itu. Mereka mengenakan kebaya / twitter Jokowi

Pemerintah Tetapkan 24 Juli Hari Kebaya Nasional

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres 19/2023 dikutip dari laman Setkab.

Penetapan Hari kebaya Nasional erdasarkan berbagai pertimbangan.

Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.

Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.

Kemudian pada Diktum Kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur. peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023

 “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Comments

comments

Baca juga ini :  Dua IPAM Setop Produksi, 75 Persen Distribusi Air Bersih ke Pelanggan Terganggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.