JAKARTA. Inibalikpapan.com– Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Namun hal itu baru bisa dibahas pada Pemerintahan Prabowo Subianto.
Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Dia juga menilai rencana kenaikkan PPN sebesar 12 persen baru dapat dibahas pada kuartal I Tahun 2025.
Dia mengungkapkan, kenaikkan PPN 12 persen juga, Pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
“Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I-2025 yang akan datang,” kata Said dikutip dari laman DPR.
Sebelumnya, Pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak.
BACA JUGA : Insentif PPN DTP Rumah Hingga Rp5 Miliar Mulai Berlaku
“Kita lihat ke depan apakah (kenaikan) PPN ini ke 11 persen atau ke 12 persen, karena apa? Kan tidak serta-merta (harus naik) walaupun Undang-Undang HPP itu berlaku di tahun 2025,” kata dia.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, Pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
Dia mengakui, rencana Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak (sebesar) 1 persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” ujarnya.