JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menyoroti tersangka kasus pemerkosa anak berinisial HA yang dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang.
“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dikutip dari laman DPR.
“Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,”
Seperti diketahui, HA terlihat menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang pada 17 September 2024 lalu di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.
Video pelantikan HA menjadi sorotan publik karena merupakan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun, apalagi diketahui HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.
Komisi III DPR pun mendorong dilakukan penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Hal ini demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Apalagi kasus yang dihadapi tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif juga,” ujarnya
Pengeran pun menyebut DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat saat ini yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota dewan.
“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan Polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” ujarnya
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil,”
Kasus asusila HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun ia tidak pernah datang untuk pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan dengan alasan sakit jantung.
BACA JUGA : Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Diumur Diamankan di PPU
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” ujarnya
Sementara Bawaslu tidak bisa ikut campur, lantaran kasus asusila bukan merupakan tindak pidana Pemilu. Statusnya sebagai Anggota DPRD baru bisa dianulir atau diganti bila putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan HA bersalah.
“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ujarnya
Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” ujarnya
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” ujarnya.
“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan Polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi,”
Pangeran mengingatkan, tindakan tegas pihak kepolisian penting untuk menunjukkan integritas hukum di Indonesia. Ia berharap proses penyidikan pada kasus HA dapat cepat diproses agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan publik.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak,” ujarnya.