BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemuda lintas agama di Kaltim, GP Ansor,  Pemuda Muhammadiyah, GAMKI, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu dan Pemuda Konghucu melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Samarinda, Minggu (23/01/2022)

Laporan tersebut, terkait dugaan penghinaan maupun SARA yang dilakukan Edy Mulyadi melalui kanal yotube yang diunggah pada 18 Januari 2022.

Daniel A Sihotang perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kaltim telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda

“Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor” kata Daniel A Sihotang.

“Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan”, tambahnya.

Menurutnya, dalam video itu Edy Mulyadi itu yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara baru sebagai “tempat jin buang anak” “genderuwo, kuntilanak” dan ada yang menyebut “monyet” sebagai dugaan berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

“Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA” jelas Daniel.

Pemuda Lintas Agama dan Kaltim menyatakan, bahwa tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya. Pasa yang diadukan Undang-undang ITE dan Undang-undangf Penghapusan Diskrimisai Ras dan Etnis

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis”

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version