Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, inibalikpapan.com – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan tiga perkara tersebut. dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tujuannya sebagai bagian dari percepatan proses hukum.
Pelimpahan perkara mereka lakukan pada Sabtu (11/7/2026) dan mereka sebut sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Tujuannya agar penyelesaian kasus berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pengambilalihan perkara merupakan kesepakatan bersama kedua institusi penegak hukum.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, percepatan menjadi fokus utama karena publik menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus tersebut.
“Faktanya publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara ini. Apa yang disinergikan yang penting adalah percepatan,” tegasnya.
Kejagung Dalami Alat Bukti
Setelah menerima pelimpahan perkara, tim penyidik Jampidsus akan melanjutkan proses penyidikan dengan mendalami alat bukti. Selain itu, memperkuat konstruksi perkara dan serta mengamankan barang bukti yang telah mereka sita.
Meski penanganan kini berada di bawah Kejaksaan Agung, koordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri tetap dilakukan agar proses penyidikan berjalan berkesinambungan.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” tambah Rudi.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berinisial FA.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu pihak swasta berinisial DR, dan yang kedua adalah oknum dari pegawai negeri berinisial F,” ungkapnya.
Rudi menegaskan seluruh proses penyidikan akan mereka lakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
“Tentunya kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, dan hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.***
Penulis: Donny Moslem
Sumber: Suara.com
Editor: Donny
BACA JUGA
