Polri Resmi Tetapkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, inibalikpapan.com – Penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial DR.
Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok.
Menurut Totok, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. “Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” ungkap Totok.
“Dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf E kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 ayat 1 huruf A dan huruf B,” lanjutnya.
Bukti Dinilai Telah Memenuhi Unsur
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua ahli. Penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi untuk melengkapi alat bukti.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” kata Totok.
Sementara itu, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Dalam kesempatan yang sama, Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkembangan paling menyita perhatian publik dalam penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara PT Asabri. Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyidikan yang terus dilakukan aparat penegak hukum.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com
Editor: Donny
BACA JUGA
