Plaza Balikpapan

Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Obyek Wisata di Balikpapan Saat Libur Nataru

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Dimana surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu yang mengatur saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berikut ketentuannya

1. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

2. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

3. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 Wita menjadi 09.00 – 22.00 Wita, mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

4. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat;

5. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat-tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

7. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

8. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Baca juga ini :  Wali Kota Resmikan Lab PCR ke-13 di Balikpapan, Tarif Rp 300 Ribu

9. kapasitas maksimal jumlah wisatawan hanya sampai dengan 50% dari kapasitas total;

10. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.