Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM, Tegaskan Bukan Kebijakan Nasional

Pengisian BBM di SPBU
Pengisian BBM di SPBU (foto : Inialikpapan)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM di SPBU setelah informasi tersebut berkembang luas dan memicu keresahan masyarakat.

Pertamina menegaskan, mekanisme menunjukkan STNK tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan yang sebelumnya disiapkan secara lokal di wilayah Sumatera Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan telah meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty, dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul setelah informasi mengenai kewajiban STNK tersebut meluas hingga menjadi pembahasan secara nasional.

Aturan Pembelian BBM Tetap Mengacu Regulasi

Dengan pembatalan tersebut, Pertamina memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah ini menjadi penting setelah rencana yang awalnya bersifat lokal di Sumatera Selatan berkembang menjadi isu nasional.

Di sisi lain, Pertamina tetap memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan menyatakan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperkuat

Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina sebagai salah satu instrumen untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Dengan demikian, pembatalan rencana kewajiban menunjukkan STNK tidak berarti pengawasan BBM subsidi dihentikan. Pertamina tetap menjalankan mekanisme pengawasan melalui instrumen yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

Isu STNK tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi sebelum kebijakan teknis terkait pembelian BBM diterapkan, terutama ketika kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung kepada masyarakat luas.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses