BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Melonjaknya kasus penularan COVID-19, membuat Pemerintah memperketat skrining di pintu-pintu masuk Negara. Khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri dan kegiatan logistik.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru
Bahwa wajib skrining antigen COVID-19 bagi setiap individu di bawah pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan setempat, dan serta pihak terkait logistik lainnya dimana sebelumnya hanya diberlakukan secara acak.
“Penemuan adanya kasus positif di pintu masuk akan segera diisolasi di pintu-pintu masuk. Namun saya berharap penemuan kasus positif tidak terjadi lagi di masyarakat,” jelas Wiku.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan diharapkan tidak lengah dan menunda bepergian apabila sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, dan sebisa mungkin menunda beraktivitas di ruang publik.
“Untuk itu kita tidak boleh lengah, egois, dan dengan sengaja tetap menjalankan kegiatan di tempat publik walaupun sedang terkonfirmasi positif,” ujarnya