KPK Periksa Presiden Borneo FC dan Sejumlah Pejabat Kukar

Presiden Klub Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin / Borneo FC
Presiden Klub Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin / Borneo FC

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi penerimaan produksi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin, sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026).

“Penyidik menelusuri aliran uang dari penerimaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait pengelolaan batu bara serta dugaan penerimaan uang per metrik ton produksi oleh tersangka.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi,” kata Budi, dilnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara, Sekretaris Daerah Kukar, hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Ia disebut mematok tarif antara USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Tak hanya itu, Rita juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 104 kendaraan, terdiri atas 72 mobil dan 32 sepeda motor.

Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu diperoleh dari rangkaian penggeledahan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti praktik gratifikasi di sektor sumber daya alam, khususnya industri batu bara di daerah.

Sumber : Suara.com

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses