Kapolri: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Bukan Kewenangan Polri Lagi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Suara.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri.

Hal tersebut disampaikan setelah proses pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo rampung diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” ujar Listyo di Jakarta, Selasa (23/6/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Ia menegaskan, kewenangan penahanan maupun penangguhan kini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan kedua tersangka tidak ditahan, namun diwajibkan melapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga, termasuk adanya jaminan serta komitmen tersangka untuk bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, jaksa menerima penyerahan dua tersangka beserta 714 barang bukti, yang didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta perangkat penyimpanan digital berisi tautan dan video.

Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma disangkakan melanggar pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah dalam KUHP, serta pasal terkait manipulasi data dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan dan akan berlanjut ke tahap persidangan.

Sumber : Suara.com

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses