BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang tahun ini Polda Kaltim berhasil mengungkap, sebanyak 1.555 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 1.754 laki-laki dan 147 tersangka perempuan.
“Sampai akhir tahun berhasil kami selesaikan 1.268 kasus atau 81 persen,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto (28/12).
Menurutnya, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 11 persen atau 212 kasus dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.767 kasus. Sedangkan kasus yang g berhasil diselesaikan sebanyak 1.486 atau 84 persen.
“Walaupun kasus yang ditangani turun, namun barang bukti yang berhasil diamankan mengalami kenaikan. Seperti barang bukti sabu yang diamankan tahun 2018 ini mencapai 28 kilogram, sedangkan tahun 2017 sebanyak 21 kilogram,” ujarnya.
“2017 masih tinggi, karena kan masih gabung dengan Kaltara pada 2017 dan awal 2018 Polda Kaltim tidak lagi membawahi Kaltara,” lanjutnya.
Sementara pada Kamis (27/12) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat Polda Kaltim berhasil mengamankan AS (21) saat membawa 734,63 gram narkoba jenis sabu di sebuah gang kawasan Jalan Gatot Subroto, Telindung, Samarinda.
“Kami ringkus di Gang 14 Kelurahan Bandara. Yang bersangkutan membawa 734,63 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury.
Selain narkoba yang dikemas dalam 15 paket kecil itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp950 ribu dalam pecahan 19 lembar Rp50.000 dan sebuah handphone berwarna putih merek Samsung.
AS pun terancam hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika
“Berdasarkan pasal 114 ayat 2 saja, AS diancam pidana mati, selain pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesingkatnya 6 tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda maksimum,” tandasnya.