BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Lalulintas Polda Kaltim menggelar razia penertiban roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau Brong, di Pos Terminal Balikpapan Permai, Kamis (18/1/2024).
Dalam razia ini Ditlantas Polda Kaltim membawa alat ukur kebisingan knalpot
Brong untuk memastikan terjadi pelanggaran atau tidak.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki mengatakan kegiatan razia ini sudah didahului dengan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kalangan pelajar.ujug-uju termasuk komunitas kendaraan roda dua dan empat.
Termasuk melibatkan pemerintah daerah untuk ikut dalam upaya edukasi dan sosialisasi pengguna knalpot Brong ini.
‘ Jadi bukan ujug-ujug. Nah hari ini kita lakukan penindakan dimana kita gunakan pasal 285 ayat 1 UU LLAJ no 22 tahun 2009.
” Pasal yang dilanggar adalah mengenai persyaratan teknis dan kelayakan jalan. Mereka yang dirazia dan masuk pelanggaran dikenakan pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan maksimal atau Rp 250 ribu maksimal ” ungkapnya.
Soal alat pengukur ambang batas kebisingan ini, Ditlantas Polda Kaltim mendapatkan 5 unit alat dari Korlantas Mabes Polri. Ambang batas kebisingan ini katanya sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup 56 2019 untuk kendaraan roda cc 80-175 cc maksimal 80 desibel.
” Alat ini tadi kita gunakan untuk cek pengguna knalpot Brong, ” ucapnya.
Dirlantas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan hanya menyasar pengguna tapi juga produsen knalpot Brong.
” Penerbitan ini bukan hanya di hilir tapi Mulai dari hulu ke hilir mulai dari produsen, pengrajin hingga bengkel. Kita sasar untuk lakukan sosialisasi dan edukasi juga, ” jelasnya.