Top Header Ad

PT GAG Nikel Jadi Sorotan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Raja Ampat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / Kementerian ESDM

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai potensi dampak pertambangan terhadap kawasan wisata dan konservasi alam Raja Ampat.

Menurut Bahlil, PT GAG Nikel saat ini merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat. Izin Kontrak Karya (KK) milik anak usaha PT ANTAM Tbk ini diterbitkan pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi izin AMDAL. Tim inspeksi Kementerian ESDM telah dikerahkan untuk mengecek langsung ke lapangan.

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Yang beroperasi sekarang hanya PT GAG. Perusahaan ini milik ANTAM, BUMN,” jelas Bahlil di Jakarta, Kamis (5/6).

Bahlil menekankan bahwa kawasan Raja Ampat memiliki fungsi beragam: sebagian sebagai zona konservasi dan pariwisata, sebagian lain menyimpan potensi mineral. Ia memastikan bahwa tambang nikel tersebut tidak berada di Piaynemo, melainkan di Pulau GAG yang berjarak 30–40 km dari destinasi wisata itu.

BACA JUGA :

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami sudah memutuskan melalui Ditjen Minerba bahwa status Kontrak Karya PT GAG untuk sementara dihentikan operasinya hingga verifikasi lapangan selesai,” tegasnya.

Menteri ESDM juga berencana mengunjungi Sorong dan Pulau GAG dalam waktu dekat guna meninjau langsung kegiatan tambang dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan serta kearifan lokal Papua Barat Daya.

PT GAG Nikel tercatat sebagai pemegang izin Kontrak Karya berdasarkan akta 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah pertambangan mencapai 13.136 hektare.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas dari pemerintah bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan visi hilirisasi nasional.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses