BALIKPAPAN, Inibalikpapan. com — Rutan Balikpapan terus berbenah bukan hanya dalam segi fisik pelayanan tapi juga bantuan lainnya seperti penyuluhan dan pelatihan bagi tahanan yang menjalani proses persidangan di pengadilan.
Rutan Balikpapan bekerjasama dengan LBH Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menggelar penyuluhan dan pelatihan. Acara diikuti 30 tahanan dan diisi oleh perwakilan Posbakumadin serta Kepala Rutan Sopiana didampingi staf, Jumat (18/9/2020).
Kepala Rutan Sopiana menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Posbakumadin yang turun dan memberikan andil penyuluhan kepada tahanan yang masih menjalani proses persidangan.
” Ini pelayanan penyuluhan bagi tahanan yang masih proses persidangan. Kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan penjelasan soal pendampingan hukum bagi wara binaan yang berstatus tahanan, ” ujarnya (19/9/2020).
Sopiana menjelaskan penyuluhan hukum dan pendampingan ini merupakan tindaklanjuti kerjasama Rutan Balikpapan dengan Posbakumadin.
” Kita Mou Juli 2020 lalu, ini pertama kita gelar sebagai tindaklanjuti dari MoU kita itu. Kami ingin berikan layanan terbaik di rutan kepada mereka. Banyak dari mereka yang belum paham soal hukum termasuk proses persidangan, ” jelasnya.
Dengan penyuluhan dan pendampingan hukum ini harapan, tahanan yang menjalani proses hukum dapat memahami alurnya dan apa saja yang harus disiapkan bersama pengacara negara atau pengacaranya.
” Mereka ini mengikuti secara sukarela ya tapi sebelumnya kita informasi siapa yang mau ikut dalam program bersama. Alhamdulillah cukup banyak yang ikut ada sekitar 30 orang, ” tuturnya.
Karena kegiatan digelar masih dalam kondisi covid, maka pelaksanaan mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak, mengenakan masker. Cuci tangan sebelum mengikuti kegiatan.
” Ini yang juga kita ingatkan protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Kita terapkan juga karena bagian dari prosedur yang harus dijalankan, ” tandasnya.
Di Rutan Balikpapan terdapat sekitar warga binaan yang menjalani putusan pengadilan lebih dari 858 orang. Dari jumlah itu diantaranya terdapat warga binaan yang masih proses hukum sekitar 263 orang.