Sektor Perhotelan Jadi Andalan, Pemkot Perkuat Penerimaan Pajak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak, khususnya dari usaha perhotelan dan restoran.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kontribusi sektor jasa terhadap pendapatan daerah.
Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, pemerintah menilai masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami ketentuan pajak, terutama setelah diberlakukannya regulasi terbaru.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengungkapkan bahwa perbedaan pemahaman kerap terjadi pada pengelola hotel, khususnya terkait jenis pajak yang dikenakan dalam operasional usaha.
“Dalam satu usaha perhotelan itu tidak hanya satu jenis pajak. Ada beberapa komponen yang harus dipahami secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada para pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait perubahan skema perpajakan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, terdapat penyesuaian tarif pajak, khususnya pada sektor hiburan yang berada di dalam hotel. Tarifnya kini tidak lagi disamakan dengan restoran sebesar 10 persen, melainkan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sesuai jenis layanan.
“Untuk fasilitas hiburan memang ada penyesuaian tarif. Ini yang perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan,” jelasnya.
BPPDRD menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menggali potensi penerimaan daerah. Pasalnya, sektor perhotelan dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD Kota Balikpapan.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Balikpapan disebut cukup baik. Sejumlah hotel bahkan telah menerapkan sistem pengawasan internal guna memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Hal ini agar pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan optimal.
“Harapannya kepatuhan ini terus meningkat, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan daerah semakin maksimal,” tutupnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
