Top Header Ad
Top Header Ad

Soal Pemakzulan Gibran, Ketua MPR: Saya Belum Dapat Update

Ketua MPR RI Ahmad Muzani / laman MPR
Ketua MPR RI Ahmad Muzani / laman MPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Pernyataan ini disampaikan Muzani menanggapi isu yang mencuat ke publik terkait surat permintaan pemakzulan Gibran. Ia menegaskan, sampai Rabu (25/6/2025), belum ada pembaruan atau laporan dari Sekretariat Jenderal MPR mengenai hal tersebut.

“Terus terang, saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Muzani juga mengatakan bahwa belum ada pembahasan resmi antar pimpinan MPR terkait surat permintaan tersebut.

“Saya belum menanyakan karena baru masuk setelah reses. Jadi belum ada komunikasi antar pimpinan soal itu,” tambahnya.

Dasco: Harus Disikapi Hati-Hati

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa surat dari Forum Purnawirawan itu masih akan dikaji secara hati-hati dan cermat. Ia menyebut, DPR menerima banyak surat serupa dari berbagai pihak yang mengatasnamakan forum purnawirawan.

“Surat yang mengatasnamakan purnawirawan itu cukup banyak. Kita harus cek satu per satu dan menyikapinya secara hati-hati,” ujar Dasco, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA :

Ia mengungkapkan bahwa surat tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum disampaikan ke pimpinan DPR.

“Kalau nanti suratnya dikirim secara resmi ke pimpinan, akan dibahas di Rapim dan Bamus, sesuai mekanisme DPR,” imbuhnya.

Kontroversi Usulan Pemakzulan Gibran: Politik vs Konstitusi?

Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, yang belum dilantik sebagai Wapres, menimbulkan polemik hukum dan politik. Forum Purnawirawan yang melayangkan surat dinilai sebagian pihak sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan pelanggaran etika dalam Pilpres 2024.

Namun, mekanisme pemakzulan di Indonesia sangat ketat. Merujuk Pasal 7B UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindakan kriminal serius, dan itu pun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi serta persetujuan dua pertiga anggota DPR.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses