Pemkot Tegaskan Komposisi Lahan 60:40 dalam Site Plan, Pengembang Wajib Sisihkan Ruang Terbuka dan Drainase
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penerapan aturan komposisi lahan 60:40 dalam setiap proses perizinan rencana tapak atau site plan bangunan dan kawasan permukiman. Aturan ini kembali menjadi sorotan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (24/6/2025) di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang […]
