Top Header Ad
Top Header Ad

Sebanyak 16 Pom Mini Disita, Razia Satpol PP di Balikpapan Timur

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar razia terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini ilegal. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025, sebanyak 16 unit pom mini dan 32 botol BBM eceran diamankan dari wilayah Balikpapan Timur karena tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program penegakan peraturan daerah dan surat edaran Wali Kota terkait larangan penjualan BBM eceran di zona-zona tertentu.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.

“Kegiatan ini adalah lanjutan dari upaya penertiban terhadap pom mini ilegal. Hari ini kami fokus di wilayah Balikpapan Timur, nanti akan menyusul wilayah lain,” jelasnya.

Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 19 huruf A Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang praktik usaha yang mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat, termasuk penjualan BBM secara eceran tanpa izin.

Larangan ini diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang terbit pada Januari 2025. Surat tersebut menetapkan tiga zona larangan penjualan BBM eceran, yaitu:

  • Kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman,
  • Kawasan padat penduduk, seperti Jalan Ahmad Yani,
  • Kawasan industri.

Yosep menegaskan, saat ini pemerintah kota tidak lagi membuka izin baru untuk usaha BBM eceran, khususnya yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) kode 4892. Penutupan izin tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2024.

“Untuk yang sudah mengantongi izin sebelum aturan ini berlaku, tetap kami lakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala,” ujarnya.

Yosep menjelaskan bahwa ada dua syarat utama agar penjual BBM eceran dinyatakan legal:

  1. Dispenser BBM harus lulus uji tera dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (SKHPT) dari instansi terkait.
  2. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan kode 4892, yang mencantumkan usaha perdagangan eceran bahan bakar.

“Kalau tidak memenuhi syarat ini, maka termasuk ilegal. Dan yang ilegal tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Yosep.

Seluruh barang bukti hasil razia, baik pom mini maupun botol BBM eceran, saat ini telah diamankan di markas Satpol PP Kota Balikpapan. Pemilik usaha akan diproses melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bagian dari sanksi administratif dan pidana ringan.

Di tengah gencarnya penertiban, sejumlah pelaku usaha BBM eceran yang sudah berizin mengaku tetap tenang. Salah satunya, Iwan, penjual BBM eceran legal di Balikpapan Timur, mengatakan bahwa ia tidak merasa khawatir dengan adanya razia tersebut.

“Saya sudah urus semuanya, dari NIB sampai SKHP. Prosesnya gampang dan nggak dipungut biaya,” ungkap Iwan.

Ia menyebut, pasokan BBM miliknya diperoleh dari Pertashop dengan kuota maksimal 100 liter per hari. Legalitas yang dimiliki membuatnya merasa aman dalam menjalankan usaha.

“Yang penting patuhi aturan, usaha pun jalan terus,” tambahnya.

Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong agar masyarakat yang ingin berusaha di sektor ini mengikuti prosedur resmi. Langkah ini penting demi menjaga keselamatan, mencegah penyalahgunaan, serta mendukung ketertiban umum di tengah lingkungan perkotaan.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses