Tujuh Kelurahan Jadi Percontohan Penyelesaian Sengketa Hukum Tingkat Lokal

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menetapkan tujuh kelurahan sebagai proyek percontohan dalam upaya penyelesaian sengketa hukum secara lokal. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja, termasuk Bagian Setda Kota Balikpapan, yang digelar di ruang Komisi I DPRD, Selasa (1/7/2025).
Pertemuan ini difokuskan pada penyusunan rencana kegiatan prioritas yang akan masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi I, H. Yono Suherman, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan memperkuat peran kelurahan. Dalam pelayanan publik, khususnya dalam memediasi persoalan hukum di lingkungan warga.
“Ada tujuh kelurahan yang kita tetapkan sebagai percontohan. Mereka akan diberi kewenangan lebih untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil yang muncul di tingkat RT dan RW,” jelas politisi Fraksi NasDem tersebut.
Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Dengan adanya kewenangan mediasi di tingkat kelurahan, penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat, humanis, dan sesuai konteks lokal.
Selain inovasi tersebut, Komisi I juga tengah menyiapkan anggaran pendukung untuk agenda strategis lainnya. Seperti pelaksanaan APEKSI dan perayaan HUT Kota Balikpapan tahun depan.
Program ini juga mendapatkan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri yang direncanakan akan memberikan penghargaan bagi kelurahan percontohan yang berhasil menjalankan model penyelesaian sengketa secara efektif dan transparan. Bahkan, aturan-aturan lokal yang diterapkan akan diikutsertakan. Dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat nasional.
“Kami ingin Balikpapan menjadi pelopor pelayanan hukum berbasis komunitas. Ini bentuk kehadiran negara yang nyata di tengah masyarakat,” pungkas Yono.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA