Sidang MK: Akademisi CALS Sebut Program Makan Bergizi Gratis ‘Sedot’ Sepertiga Anggaran Pendidikan Nasional
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (28/4/2026).
Dalam agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait, sejumlah pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melontarkan kritik tajam terkait penggunaan dana pendidikan untuk program tersebut.
Sidang dengan nomor register 40-52-55/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas. CALS menilai, masuknya MBG ke dalam pos anggaran pendidikan telah menciptakan distorsi serius.
Bukan Menolak Manfaat, Tapi Soal Aturan Main
Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, yang hadir langsung di persidangan menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada manfaat makanannya, melainkan pada manipulasi mandatory spending (kewajiban belanja) pendidikan minimal 20%.
Bivitri menyebut norma dalam UU APBN tersebut bersifat open texture atau bermakna ganda. Secara eksplisit, aturan tersebut memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan, yang menurutnya melanggar putusan MK terdahulu.
“Ketidakjelasan ini membuka peluang pemerintah memasukkan program yang tidak berhubungan langsung dengan inti pendidikan ke dalam pos 20% tersebut. Padahal, dana pendidikan tidak boleh dimanipulasi atau dikurangi melalui penggeseran komponen anggaran,” tegas Bivitri.
MBG Dinilai Masuk Rezim Kesehatan, Bukan Pendidikan
Lebih lanjut, CALS berargumen bahwa program MBG secara substansi masuk ke dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial. Hal ini dibuktikan dengan pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
“Struktur dan mandat BGN sejak awal menunjukkan titik berat pada pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pada sistem pengembangan proses belajar mengajar,” tambah salah satu pendiri PSHK tersebut.
Beban Berat Anggaran: Rp268 Triliun Terancam Tergeser
Ketua PANDEKHA FH UGM, Yance Arizona, memberikan data numerik yang cukup mencengangkan dalam persidangan. Menurutnya, alokasi program MBG tahun 2026 mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun.
Angka tersebut setara dengan hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan tahun 2026 yang berjumlah Rp769,09 triliun.
“Setiap rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk MBG adalah rupiah yang tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan lain, seperti mutu pembelajaran, perbaikan ruang kelas, hingga peningkatan kapasitas 2,7 juta guru di seluruh Indonesia,” ungkap Yance.
Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional
Yance mengingatkan bahwa negara tidak boleh memenuhi hak atas pangan dengan cara mempersempit pembiayaan hak atas pendidikan. Tindakan ini dinilai sebagai distorsi fiskal yang mengorbankan sektor pendidikan yang sudah dijamin khusus dalam konstitusi.
CALS meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memasukkan program MBG di dalamnya. ***
BACA JUGA
