1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Buka Ruang Klarifikasi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (foto : Kemensos)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyisir dan memverifikasi data lebih dari 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, data tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh penerima bansos memang bermain judi online.

Kemensos masih melakukan pendalaman untuk memastikan siapa yang melakukan transaksi judi online, termasuk kemungkinan rekening atau identitas penerima bansos digunakan oleh anggota keluarga.

“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul seusai menghadiri kegiatan di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026), dikutip dari laman Kemensos.

Lebih dari 1,4 Juta Data Masih Diverifikasi

Gus Ipul mengatakan, dari lebih dari 1,4 juta penerima bansos yang masuk dalam data indikasi judi online, sebagian sudah memberikan klarifikasi.

Menurut dia, sejumlah penerima menyatakan aktivitas judi online tersebut sudah tidak dilakukan sejak tahun lalu dan berjanji tidak mengulanginya.

“Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujarnya.

Kemensos tidak hanya mengandalkan pencocokan data, tetapi juga melakukan ground check untuk memastikan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut menjadi penting karena indikasi transaksi judol dalam data PPATK belum otomatis menunjukkan bahwa penerima bansos yang tercatat sebagai pemilik rekening merupakan pelaku transaksi.

Aktivitas Judol Bisa Dilakukan Anggota Keluarga

Temuan Kemensos menunjukkan adanya persoalan lain dalam penelusuran data. Aktivitas judi online dalam sejumlah kasus justru dilakukan anggota keluarga penerima manfaat.

Gus Ipul menyebut anggota keluarga tersebut dapat berupa suami, istri, anak, cucu, maupun anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Jadi yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima Bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK (Kartu Keluarga),” jelasnya.

Karena itu, Kemensos memilih melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah terhadap penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi.

Gus Ipul menyebut proses tersebut memang membutuhkan waktu, tetapi diperlukan agar penyaluran bansos tidak salah sasaran dan bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat.

“Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat,” katanya.

Kemensos Libatkan Pemda dan Pendamping Sosial

Selain melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan, Kemensos menggandeng pemerintah daerah serta pendamping sosial untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat.

Sosialisasi diarahkan agar bantuan yang diterima digunakan sesuai tujuan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

“Kita harapkan juga makin menurun, seiring adanya sosialisasi, edukasi yang kita berikan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Ini juga terus kita lakukan konsolidasi bersama para pendamping-pendamping kami yang di daerah, untuk memberikan penyadaran kepada mereka agar apa yang menjadi hak mereka itu, sekali lagi dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan pokok mereka,” kata Gus Ipul.

1.900 Pegawai Kemensos Juga Terindikasi Judol

Persoalan judi online ternyata tidak hanya ditemukan dalam data penerima bansos.

Kemensos juga menerima data 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul.

Kemensos kini melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pegawai bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan, penundaan tunjangan kinerja (tukin), penurunan pangkat hingga pemberhentian. Khusus pegawai P3K, sanksi dapat berupa tidak diperpanjangnya kontrak.

“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman P3K bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses