Karhutla di Kalbar: Kemenhut Bekukan Izin 5 Perusahaan, Ribuan Hektare Konsesi Terbakar
KUBU RAYA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sanksi tersebut ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau sejumlah titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Total luas areal yang terbakar berdasarkan data Kemenhut mencapai sekitar 2.568,7 hektare.
Kelima perusahaan tersebut yakni:
- PT Mahkota Rimba Utama di Ketapang dengan luas PBPH 74.480 hektare. Areal yang terbakar sekitar 1.275,87 hektare.
- PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan luas PBPH 100.150 hektare. Areal terbakar sekitar 670,76 hektare.
- PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan luas PBPH 136.710 hektare. Areal terbakar sekitar 326,93 hektare.
- PT Duta Andalan Sukses di Sanggau dengan luas PBPH 31.080 hektare. Areal terbakar sekitar 247,3 hektare.
- PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dengan luas PBPH 29.140 hektare. Areal terbakar sekitar 47,84 hektare.
Sanksi Bisa Berujung Pidana
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat penindakan terhadap pihak yang dinilai lalai dalam menjaga areal konsesinya.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli, dalam siaran persnya, Jumat 4 September 2026.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum tidak membedakan skala perusahaan maupun status pelaku. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penanganan dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
Dengan demikian, sanksi administratif yang dijatuhkan Kemenhut bukan menjadi akhir dari proses penanganan apabila ditemukan indikasi tindak pidana terkait karhutla.
Kemenhut Sudah Sanksi 11 Perusahaan
Lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut menambah daftar perusahaan yang dikenai tindakan administratif Kemenhut terkait karhutla.
Sebelumnya, Kemenhut telah mengumumkan langkah serupa terhadap enam perusahaan lainnya yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH agar memperketat pengawasan dan pengendalian kebakaran di areal konsesi masing-masing.
Peringatan tersebut menjadi perhatian khusus karena September disebut sebagai puncak musim karhutla 2026.
Artinya, pengawasan terhadap konsesi perusahaan tidak hanya berkaitan dengan penanganan titik api yang sudah muncul, tetapi juga kewajiban mencegah kebakaran meluas di tengah periode rawan karhutla.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
