KPK Akui Banyak Aduan Program MBG, Tapi Pilih Pencegahan dan Perbaikan Sistem Dulu
JAKARTA, inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengambil langkah penindakan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK masih mengedepankan pendekatan pencegahan dan perbaikan sistem sebelum masuk ke tahap penindakan.
“Pertama adalah terkait dengan pendidikan, yang kedua pencegahan, yang ketiga adalah penindakan. Jadi, pertanyaannya, ‘kenapa MBG belum masuk ke penindakan’. Nah, ini karena strateginya begitu,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026), dilansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Menurutnya, penindakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium setelah upaya pencegahan dan pembenahan tata kelola dilakukan.
“Karena doktrin dari penanganan perkara itu adalah ultimum remedium. Artinya, penindakannya itu ada pada urutan terakhir,” tegasnya.
KPK Petakan Titik Rawan Korupsi Program MBG
Asep menjelaskan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK kini tengah mendalami berbagai laporan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.
Dari proses tersebut, KPK berupaya memetakan titik-titik rawan penyimpangan agar bisa segera diperbaiki pemerintah.
“Kemudian dilakukan pendalaman, mana titik-titik yang kira-kira rawan korupsi. Dari titik-titik itulah nanti pemerintah akan memperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan penindakan baru dilakukan jika potensi penyimpangan tetap terjadi meski pemerintah sudah diberi peringatan dan rekomendasi perbaikan.
“Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi dilakukanlah penindakan,” lanjutnya.
Dampak Ekonomi MBG Dinilai Belum Maksimal di Daerah
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan hasil kajian internal menunjukkan program MBG masih memiliki sejumlah persoalan, mulai dari potensi korupsi, inefisiensi hingga maladministrasi.
Salah satu sorotan utama yakni minimnya dampak ekonomi yang dirasakan daerah meski anggaran program tergolong besar.
“Berikutnya adalah potensi korupsi dalam operasional MBG ya. Hasil kajian kami menunjukkan bahwa uang yang kembali ke daerah itu jumlahnya sangat minim di bawah lima persen. Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar,” kata Aminudin.
Menurutnya, keterlibatan koperasi desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rantai pasok MBG juga masih terbatas sehingga efek ekonomi di daerah belum optimal.
“Jadi dampaknya ke masyarakat sekitar, mereka hanya bagian makan saja satu ompreng per orang per hari tapi dampak ekonomi yang lainnya enggak ada, pun kalau ada sangat kecil sekali,” tandasnya.***
BACA JUGA
