BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menetapkan Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 hingga dua pekan kdepan. Sebelumnya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 2.
Ditetapkannya Kota Balikpapan berstatus PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 yang diterbitkan 3 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pun merepson dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/03/PEM tentang Pelaksanaan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19
Dalam Surat Edaran itu diatur beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap sebagai berikut
Wahana Permainan Anak
Maksimal 75% dari kapasitas;
Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M secara ketat/menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi.
Batas jam operasional pukul 22.00 Wita.
Wahana permainan anak yang berada di Mall, mengikuti ketentuan jam operasional Mall.
Fasilitas rekreasi/Wahana air/Water Boom dan Kolam Renang untuk rekreasi umum
Diizinkan beroperasi secara bertahap maksimal 75% dari kapasitas;
Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat/menerapkan Aplikasi PeduliLindungi;
Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan usaha, maka unit usaha yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Batas jam operasional pukul 18.00 Wita