Angkringan di Jalan MT Haryono Balikpapan

Berikut Ketentuan PPKM Level 4 di Balikpapan Restoran, Cafe dan Angkringan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :

(Restoran/Rumah Makan/kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang): –

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) dan pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);

Durasi kunjungan maksimal 20 menit;

Maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang;

Wajib menerapkan prokes dengan ketat.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang):

 Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), kecuali dalam hal restoran/rumah makan/ kafe mengurangi kapasitasnya (tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in), dengan durasi kunjungan maksimal 20 menit;

Wajib penerapkan protokol kesehan

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Comments

comments

Baca juga ini :  Cara Kilang Pertamina Unit Balikpapan Jaga Keberlangsungan Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.