Pemerintah Buka Suara Soal Sejumlah Kopdes Merah Putih yang Dibangun di Tempat Sepi
JAKARTA, inibalikpapan.com — Lokasi sejumlah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berada di kawasan pegunungan hingga dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sempat menjadi sorotan. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menjelaskan, titik pembangunan koperasi tidak ditentukan secara sembarangan oleh pemerintah pusat.
Menurut Farida, lokasi Kopdes Merah Putih harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Penentuan titik juga melibatkan masyarakat desa, pengurus koperasi, serta pemerintah desa.
“Yang pasti dalam proses pembangunan itu ada standarnya. Satu, Koperasi Desa Merah Putih pembangunannya harus dilakukan di tanah atau aset lahan yang dimiliki oleh negara, baik itu pemerintah desa maupun kabupaten, pemerintah kabupaten kota atau kementerian, lahannya kementerian atau lahannya BUMN ataupun lahan warga tapi yang sudah dihibahkan, karena kan bangunannya pakai APBN,” kata Farida.
Selain status lahan, pemerintah menetapkan kebutuhan tanah minimal sekitar 1.000 meter persegi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan bangunan koperasi yang dirancang memiliki luas sekitar 600 meter persegi.
Namun, soal lokasi yang dianggap strategis dikembalikan kepada kondisi masing-masing desa. Farida mengatakan titik pembangunan ditentukan melalui keputusan pihak-pihak di tingkat desa, bukan ditunjuk sepihak pemerintah pusat.
“Nah penentuan titiknya ini adalah satu ketua pengurusnya, kedua pemerintah desanya atau kepala desa. Kepala desa itu ex officio Ketua Dewan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Karena itu, lokasi yang kemudian ramai di media sosial belum tentu merupakan pilihan yang keliru. Menurut Farida, masyarakat setempat memiliki pertimbangan sendiri ketika memilih lahan yang dianggap paling sesuai untuk kebutuhan koperasi.
“Makanya banyak yang viral-viral itu kemudian kepala desanya memberikan klarifikasi bahwa ini memang aset lahan yang sudah dipilih, aset lahan terbaik yang sudah dipilih berdasarkan keputusan bersama baik masyarakatnya, anggotanya maupun pengurusnya maupun pemerintah desanya,” ucap Farida.
Sebelum pembangunan berjalan, lokasi tersebut juga harus melalui verifikasi Agrinas. Pemeriksaan mencakup status kepemilikan lahan, ukuran tanah, hingga kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
“Ada proses verifikasi, oh benar tanahnya milik desa, benar tanahnya milik BUMN misalkan, oh benar bukan tanah antah berantah. Yang kedua oh benar ukurannya sekian, ketiga benar ini memang sudah menjadi kesepakatan berbagai pihak yang tadi saya sebutkan, barulah tahap ke selanjutnya,” tuturnya.
Farida menilai polemik mengenai lokasi Kopdes Merah Putih salah satunya muncul karena masyarakat dari luar desa tidak mengetahui pertimbangan yang melatarbelakangi pemilihan lahan tersebut.
Di sisi lain, pembangunan Kopdes Merah Putih menurut Farida tidak semata-mata ditujukan untuk menghadirkan toko ritel di desa. Ada tujuan yang lebih besar, yakni membenahi rantai pasok barang kebutuhan masyarakat.
“Salah satu tujuan penting Koperasi Desa Merah Putih itu adalah merapikan, membangun rantai pasok,” ujar Farida.
Selama ini, harga kebutuhan pokok di desa dapat menjadi lebih mahal karena barang harus melewati sejumlah distributor dan perantara sebelum sampai ke konsumen.
Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah ingin memperpendek rantai distribusi tersebut. Dengan begitu, barang kebutuhan pokok diharapkan dapat diperoleh masyarakat desa dengan harga yang lebih terjangkau.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny
BACA JUGA
