BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, 414 Rekening Dapur MBG Bermasalah Diusut
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,24 miliar ke kas negara setelah menemukan ratusan rekening virtual account (VA) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermasalah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan penyisiran menyeluruh terhadap rekening virtual account yang digunakan ribuan SPPG di berbagai daerah.
Dari hasil verifikasi, BGN menemukan 414 rekening SPPG yang terindikasi bermasalah, mulai dari rekening ganda, dapur yang belum beroperasi, hingga rekening yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Setelah kami verifikasi satu per satu, kami menemukan ada 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya ganda, dapurnya tidak ada, atau belum beroperasi. Karena itu kami mengembalikan uang negara sebanyak Rp311.246.295.184,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dana Dikembalikan ke Kas Negara
Sudaryono menjelaskan dana ratusan miliar rupiah tersebut telah dikembalikan ke kas negara melalui bank-bank penyalur sebagai langkah korektif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG.
Ia memastikan proses verifikasi terhadap seluruh rekening SPPG masih terus berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Temuan Diserahkan ke Kejaksaan
BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang diduga mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan unsur kesengajaan atau niat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana MBG.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah ada indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk mencuri atau korupsi. Kami serahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum, baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum di Badan Gizi Nasional,” tegasnya.
Audit 16.482 SPPG
Selain menelusuri rekening, BGN juga menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan Kejaksaan terhadap 16.482 SPPG di seluruh Indonesia.
Data tersebut telah dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, sehingga menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Ada kategori merah, kuning, dan hijau. Dari 16.482 SPPG yang diperiksa, terdapat 5.355 yang masuk kategori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan tingkat risikonya,” ungkap Sudaryono.
Dapur Bermasalah Disuspend
Dalam aspek pembinaan, BGN juga mengambil langkah tegas terhadap SPPG maupun kepala dapur yang terbukti melanggar ketentuan.
Sudaryono mengungkapkan ratusan dapur MBG telah dikenai sanksi penghentian sementara (suspend). Sanksi tidak hanya diberikan kepada operasional dapur, tetapi juga kepada penanggung jawabnya.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kepala SPPG akan langsung dicopot dan diusulkan untuk diberhentikan sebagai aparatur negara.
“Bukan hanya dapurnya yang kami suspend, tetapi kepala SPPG juga akan diberikan teguran. Jika ada indikasi korupsi atau pencurian, kami langsung copot dan usulkan pemecatan melalui Badan Kepegawaian Negara,” tegas Sudaryono.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN menjaga akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber : Humas BGN
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
