BNN Bongkar Penyelundupan Vape Narkoba dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Vape rokok elektronik
Vape rokok elektronik / Hello Sehat

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan cartridge vape berisi cairan etomidate sebagai modus baru peredaran narkoba di Indonesia.

Dalam operasi gabungan di Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti narkotika senilai sekitar Rp5,1 miliar. Sementara itu, dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pemasok utama masih diburu aparat.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengungkapkan enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.

“Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran,” ujar Aswin, Minggu (2/8/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Masuk Lewat Jalur Laut dan Pelabuhan Tikus

Aswin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam.

Jaringan tersebut diduga memanfaatkan pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal yang minim pengawasan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Agar tidak terdeteksi, para pelaku menyamarkan narkotika di dalam kemasan makanan ringan. Kemasan kemudian dipres ulang menggunakan alat khusus sehingga tampak seperti produk asli yang beredar di pasaran.

“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” kata Aswin.

Sita Vape Etomidate hingga MDMA

Dalam operasi di empat lokasi berbeda, petugas menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:

  • 170 cartridge vape berisi cairan etomidate;
  • 12 botol vial etomidate;
  • 1.076,18 gram serbuk MDMA;
  • 50 gram sabu;
  • 10 butir ekstasi;
  • 86 butir happy five;
  • 25,6 gram ketamin; serta
  • 88 unit perangkat vape beserta peralatan pengemasan.

Menurut BNN, pengungkapan jaringan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar.

Terancam Hukuman Mati

Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNN memastikan akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memburu dua WNA yang masih buron sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Indonesia.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses