Pemeintah Peringatkan Bahaya Foto dan Video Lama yang Diunggah Ulang di Media Sosial

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa penggunaan konten lama tanpa memberikan konteks waktu yang benar berpotensi menyesatkan masyarakat, memicu kesalahpahaman, serta memperkeruh situasi di ruang digital. Foto: Dok Ditjen KPM Kemkomdigi
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa penggunaan konten lama tanpa memberikan konteks waktu yang benar berpotensi menyesatkan masyarakat, memicu kesalahpahaman, serta memperkeruh situasi di ruang digital. Foto: Dok Ditjen KPM Kemkomdigi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap foto maupun video yang beredar di media sosial.

Pasalnya, banyak konten lama yang diunggah kembali tanpa mencantumkan waktu kejadian sehingga berpotensi menyesatkan publik dan memicu kesalahpahaman.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan fenomena penggunaan foto atau video lama tanpa konteks yang benar semakin sering terjadi di ruang digital.

Menurutnya, praktik tersebut dapat membentuk persepsi yang keliru, terutama ketika konten dikaitkan dengan peristiwa yang sedang berlangsung.

“Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung mempercayai apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya. Konten lama yang dipublikasikan kembali tanpa penjelasan yang benar dapat membentuk persepsi yang keliru,” ujar Fifi di Jakarta, Minggu (2/8/2026), dalam siaran pers Komdigi.

Ia menegaskan, kebebasan masyarakat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disebarkan akurat dan tidak menyesatkan.

Kemkomdigi menilai penyebaran konten yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari memicu kepanikan, memperlebar polarisasi di masyarakat, hingga mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, masyarakat diminta melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan suatu informasi. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa tanggal unggahan, memastikan sumber informasi, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media yang kredibel.

“Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas. Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab,” katanya.

Selain mengedukasi masyarakat, Kemkomdigi juga terus memperkuat pengawasan terhadap perkembangan isu di ruang digital melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, media massa, komunitas pemeriksa fakta, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mempersempit ruang penyebaran informasi yang menyesatkan.

Kemkomdigi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ekosistem digital dengan melaporkan konten yang diduga melanggar ketentuan melalui kanal resmi aduankonten.id, sehingga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses