Pemerintah Tegur YouTube, Konten Live Promosi Vape Libatkan Anak Terancam Berujung Sanksi Berat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap YouTube setelah menemukan konten siaran langsung (live streaming) yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Platform berbagi video itu resmi menerima Surat Teguran Pertama dan diberi tenggat waktu tiga hari untuk menindaklanjutinya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk eksploitasi anak di ruang digital, terlebih untuk mempromosikan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026)., dalam siaran persnya.
Surat teguran itu diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape dalam siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani pelanggaran tersebut.
Selain penghapusan konten, Kemkomdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang melanggar prinsip perlindungan anak, khususnya promosi produk rokok elektronik. Platform juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan laporan serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan waktu paling lama tiga hari kepada YouTube untuk memenuhi permintaan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut sesuai ketentuan, pemerintah membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun apabila kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab demi menciptakan ruang digital yang aman.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” tutup Meutya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
